Ittama Jelaskan Mekanisme Penyampaian LKPJ pada DPRD OKU Timur
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha saat menerima konsultasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terkait pembahasan LKPJ. Foto: Erman/rni
Inspektur Utama DPR RI Setyanta Nugraha mengatakan, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak. Penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Yang dilaporkan itu mengenai tugas desentralisasi yang bersifat progress report. Sehingga tidak berimplikasi pada pemberhentian kepala daerah, kecuali ada indikasi tindakan pidana dalam pelaksanaannya,” kata Totok, sapaan akrabnya, usai menerima konsultasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terkait pembahasan LKPJ, di Gedung Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Terkait mekanisme penyampaiannya, lanjut Totok, LKPJ disampaikan kepala daerah dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya dibahas DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib dan diputuskan oleh DPRD. Kemudian disampaikan paling lambat 30 setelah LKPJ diterima, dan disampaikan kepada kepala daerah dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa, sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang akan datang. Apabila dalam 30 hari LKPJ tidak ditanggapi, dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ kepala daerah ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan dan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh kepala daerah dalam pelaksanaan tugasnya. Catatan dan rekomendasi meliputi administratif, kebijakan, dan hukum.
Terkait indikasi penyimpangan seperti manipulasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana, Totok mengatakan DPRD dapat menggunakan hak-haknya untuk selanjutnya diproses melalui penyidikan oleh aparat penegak hukum. Hak-hak tersebut diantaranya, hak interpelasi untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah daerah. Kemudian hak angket, untuk melakukan penyelidikan atas keterangan pemda. Dan hak menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya.
“Saya menjelaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalkan penyimpangan terhadap LKPJ, maka DPRD itu bisa menggunakan hak-haknya. Seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selanjutnya, kalau sudah menggunakan instrumen itu, maka DPRD bisa memberikan rekomendasi. Misalkan ada tindak pidana, maka nanti tindakan berikutnya adalah dari aparat penegak hukum,” papar Totok. (apr/sf)